Di tengah pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar 1945, Panitia Ad Hoc I menyusun janji dasar dalam melaksanakan perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan disusunnya janji dasar supaya perubahan Undang-Undang Dasar 1945 memiliki arah, tujan, dan batas yang jelas. Dengan demikian, sanggup dicegah kemungkinan terjadinya pembahasan yang melebar ke mana-mana atau terjadinya perubahan tanpa arah. Selain itu, perubahan yang dilakukan merupakan klasifikasi dan penegasan harapan yang terkandung di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Berikut yakni lima butir janji dasar berkaitan dengan perubahan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Langsung saja kita simak yang pertama:
Baca juga: UUD 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Mengapa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 Tidak Mengalami Amandemen?
Negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah dipertahankan sebab negara kesatuan yakni bentuk yang ditetapkan semenjak berdirinya negara Indonesia dan dipandang paling sempurna untuk sebuah bangsa majemuk. Perubahaan Undang-Undang Dasar 1945 juga diperlukan tidak mengganggu eksistensi negara.
Sistem pemerintahan presidensial dipertegas untuk memperkukuh sistem pemerintahan yang stabil dan demokratis. Sistem pemerintahan presidensial juga telah dipilih oleh para pendiri negara ini pada tahun 1945. Selain itu, salah satu tujuan perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yakni untuk memperbaiki dan menyempurnakan penyelenggaraan negara supaya lebih demokratis. Sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintah negara republik dimana kekuasaan direktur dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasaan legislatif.
Kesepakatan keempat dibentuk untuk meniadakan klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945. Peniadaan klarifikasi Undang-Undang Dasar 1945 bertujuan untuk menghindari kesulitan dikala memilih status “Penjelasan” dari sisi sumber aturan dan tata urutan peraturan perundang-undangan. Selain itu, BPUPKI dan PPKI telah menyusun Pembukaan dan Batang Tubuh (pasal-pasal) Undang-Undang Dasar 1945 tanpa penjelasan.
Perubahan dengan cara adendum artinya tetap mempertahankan naskah orisinil Undang-Undang Dasar 1945 dan naskah perubahan Undang-Undang Dasar 1945 diletakkan menempel pada naskah asli. Sehingga sebetulnya Undang-Undang Dasar 1945 dalam satu naskah memuat Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen, amandemen I, amandemen II, amandemen III, dan amandemen IV. Kesalahan seringkali dilakukan dengan menyatukan seluruh Undang-Undang Dasar 1945 beserta amandemennya menyerupai kebanyakan buku Undang-Undang Dasar 1945 yang beredar dikala ini di pasaran.
Anda sanggup request artikel ihwal apa saja, kirimkan request Anda ke