Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD| DPD (Dewan Perwakilan Daerah) mempunyai fungsi, kiprah dan wewenang yang sesuai dengan susunan dari keanggotaan DPD. Apa itu DPD ?.. DPD yakni forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum dari perwakilan setiap provinsi. Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi yang jumlahnya sama dan jumlah dari seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. DPD (Dewan Perwakilan Daerah) paling sedikit bersidang sekali dalam satu tahun. Dalam Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam undang-undang pada [Pasal 22C Ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945].
Salah satu dari forum kedaulatan rakyat yang gres yakni Dewan Perwakilan Daerah. Dewan Perwakilan Daerah mempunyai susunan, kedudukan, fungsi, kiprah dan hak sebagai berikut...
1. Susunan dan Keanggotaan DPD - Berdasarkan Pasal 221 UU No.27 Tahun 2009 wacana MPR dewan perwakilan rakyat DPD dan DPRD, DPD terdiri atas wakil-wakil Daerah Provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum . Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah seluru anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota dari DPR. Keanggotaan dari DPD diresmikan oleh keputusan dari presiden. Anggota DPD berdomisili pada kawasan yang pemilihannya dan selama sidang bertempat tinggal di ibu kota negara Republik Indonesia. Masa jabatan dari anggota DPD ialah lima tahun dan berakhir bersamaan pada ketika anggota DPD gres mengucapkan sumpah/janji.
Sebelum memangku jabatannya, anggota DPD mengucapkan sumpah/janji secara bahu-membahu yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam Sidang Paripurna DPD.
2. Kedudukan dan Fungsi DPD - DPD merupakan forum perwakilan kawasan yang berkedudukan sebagai forum negara. DPD mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut...
- Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memperlihatkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
- Pengawasan atas pelaksanaan dalam undang-undang tertentu
3. Tugas dan Wewenang DPD - Tugas dan wewenang DPD di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPD yakni sebagai berikut...
- Dewan Perwakilan Daerah sanggup mengajukan kepada Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, relasi sentra dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan kawasan [Pasal 22D Ayat (1)]
- Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; relasi sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan sentra dan daerah; serta memperlihatkan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama [Pasal 22D Ayat (2)].
- Dewan Perwakilan Daerah sanggup melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, relasi sentra dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta memberikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai materi pertimbangan untuk ditindak lanjuti [Pasal 22D Ayat (3)].
Tugas dan wewenang DPD tersebut secara rinci, diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 wacana MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Baca Juga :
Tugas dan Wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Pengertian dan Definisi : Pengertian Demokrasi
Pengertian dan Definisi : Pengertian Demokrasi
Demikianlah gosip tentang Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD. Semoga teman-teman mendapatkan dan bermanfaat baik itu Pengertian DPD, Fungsi DPD, Tugas dan Wewenang DPD. Sekian dan terima kasih. "Salam Berbagi Teman-Teman".