-->

Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunan Struktur Ma

Apa itu Mahkamah Agung - Masa penjajahan belanda, kuat besar dalam peradilan di Indonesia yang dikala itu dikenal Hoogerechtshoof sebagai pengadilan tertinggi di jakarta. Namun sesudah kemerdekaan pada 19 Agustus 1949 merupakan sejarah terbentuk dan berdirinya Mahkamah Agung yang diketuai oleh Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja yang dikala itu dilantik oleh Presiden Soekarno. 

Sejarah asal muasal berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, pada hari peresmian ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 perihal Penetapan Hari Makara Mahkamah Agung Republik Indonesia. 

Pengertian Mahkamah Agung: Apa itu Mahkamah Agung? 

Pengertian Mahkamah Agung (disingkat MA) ialah forum tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bahu-membahu dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden yang berdasarkan dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi.

Mahkamah Agung mempunyai hakim agung sebanyak maksimal 60 orang yang sanggup berasal dari sistem karier (hakim), atau sanggup tidak sesuai dengan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.

Menurut Pasal 24A angka (1) Undang-undang Dasar 1945 bahwa pengertian Mahkamah Agung ialah sebuah forum Negara yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Sedangkan Pengertian Mahkamah Agung Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Bab III. Pasal 26 ayat (1) dikatakan: “Mahkamah Agung ialah forum Tinggi kehakiman atau pengadilan Negara Tertinggi bagi seluruh tempat atau wilayah di Indonesia, berkedudukan di Ibukota Negara R.I. ialah di Jakarta. Berfungsi mengawasi tindakan-tindakan pengadilan yang ada di bawah kekuasaannya adalah: Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan perihal tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut sanggup diambil berhubung dengan investigasi dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundangan dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Sedangkan pengertian Mahkamah Agung berdasarkan para mahir dalam hal ini Jimlu Asshideqie. Menurut Jimly Asshideqie beropini bahwa Mahkamah Agung ialah puncak usaha keadilan bagi seluruh warga Negara sebagai hakikat fungsinya berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang tidak bekerjasama dengan tuntutan keadilan bagi warga Negara, melainkan dengan sistem aturan sesuai konstitusi.

Tugas Hakim Agung ialah Mengadili dan memutus masalah pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung 

Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24A dalam Redaksi Interaksara, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat, (Tangerang: Interaksara: hlm 37) bahwa kewajiban dan wewenang MA adalah: 
  1. Memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat kasasi,
  2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan dan diatur oleh Undang-Undang.
  3. Memiliki kewenangan dalam mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
  4. Memiliki kewajiban dalam memperlihatkan pertimbangan kepada Presiden dalam memberi pengampunan hukuman dan rehabilitasi.
Sesuai penegakan aturan dan peradilan yang ada di negara ini, Hakim Agung mempunyai kiprah yang mulia. Tugas hakim agung merupakan sebagai pengawas internal kiprah hakim dalam peradilan. 

Demikian dinyatakan karena hakim agung dalam Mahkamah Agung ialah juga seorang hakim, maka seusia undang-undang, hakim agung mempunyai kewenangan dalam melaksanakan pengawasan terhadap kinerja hakim dalam proses pengadilan, demi aturan dan keadilan. 

Tugas dan kewenangan hakim agung ini dalam hal pengawasan diharapkan karena hakim sering lalai dalam menjalankan kemandirian kekuasaannya. Terdapat bermacam-macam faktor, salah satunya adanya intervensi dari pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman ibarat birokrat, TNI, maupun pengadilan atasan. 

Jika hal demikian terjadi, maka akan berakibat atau berdampak dimana hakim sanggup mengambil keputusan dengan unsur keberpihakan terdapat salah satu pihak yang berperaka. Hal demikian, merupakan fakta aturan yang bukan lagi diam-diam di negeri ini. Olehnya itu, Hakim Agung mempunyai kiprah dan fungsi dalam memperlihatkan pengawasan kepada hakim. 

Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, Selain itu terdapat dari Komisi Yudisial. Dalam aspek pengawasan keduanya, mempunyai kiprah pengawasan yang terpisah. 

Mahkamah Agung ialah pelaku kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim secara internal. Sedangkan pengawasan dalam Komisi Yudisial berdasarkan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 pasal 24A dan pasal 24b menyembutkan Komisi Yudisial mempunyai wewenang pengawasan eksternal. 

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung 

Adapun kiprah pokok dan fungsi mahkamah agung antara lain: 

1. Fungsi Peradilan 

  • Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dalam pengadilan kasasi. MA bertugas dalam memperlihatkan dan membina keseragaman penerapan aturan melalui putusan kasasi dan dalam peninjauan kembali menjaga dengan tujuan semoga semua aturan dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, sempurna dan benar.
  • Mahkamah Agung mempunyai kewenangan dalam menyelidiki dan memperlihatkan putusan di tingkat I dan terakhir. Selain itu, sesuai Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 bahwa semua sengketa perihal kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali atau disebut PK dimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. Berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985 bahwa keseluruhan sengketa yang timbul disebabkan adanya perampasan kapal absurd dan muatannya oleh kapal perang RI sesuai peraturan yang berlaku. 
  • Hubungannya dengan fungsi peradilan yakni hak uji materiil berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. Maksud dari hak uji materil yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil terhadap peraturan perundangan dibawah Undang-undang perihal hal apakah suatu peraturan dikaji dalam aspek isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.

2. Fungsi Pengawasan 

  • Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970 bahwa Mahkamah Agung melaksanakan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di keseluruhan lingkungan peradilan dengan tujuan semoga peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan masuk akal dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam menyelidiki dan menetapkan perkara.
  • Mahkamah Agunng juga melaksanakan pengawasan sesuai Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985) diantaranya terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laris para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan kiprah yang berkaitan dengan pelaksanaan kiprah pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan perihal hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diharapkan tanpa mengurangi kebebasan Hakim. Selain dari pada itu pada Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 bahwa terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan 

3. Fungsi Mengatur 

  • Berdasarkan Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985 bahwa Mahkamah Agung sanggup mengatur lebih lanjut terhadap sesuatu hal yang diharapkan demi adanya kelancaran penyelenggaraan peradilan ketika terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang perihal Mahkamah Agung sebagai aksesori yang berfungsi untuk mengisi kekurangan atau kekosongan aturan yang diharapkan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. 
  • Mahkamah Agung sanggup menciptakan peraturan program sendiri ketika dianggap perlu dalam dan untuk mencukupi aturan program yang sudah diatur Undang-undang.

4. Fungsi Nasehat 

  • Berdasrakan Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 bahwa MA mempunyai fungsi memperlihatkan nasehat atau pertimbangan dalam aturan kepada Lembaga Tinggi Negara. Sedangkan Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985, MA mempunyai fungsi memperlihatkan pesan tersirat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memperlihatkan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain pengampunan hukuman juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memperlihatkan pertimbangan aturan mengenai rehabilitasi hingga dikala ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
  • Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 perihal Mahkamah Agung).

5. Fungsi Administratif 

  • Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial hingga dikala ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun berdasarkan Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  • Mahkamah Agung berwenang mengatur kiprah serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 perihal Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 perihal Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).

6. Fungsi Lain-Lain 

  • Selain kiprah pokok untuk menerima, menyelidiki dan mengadili serta menuntaskan setiap masalah yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung sanggup diserahi kiprah dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang. 

Kekuasaan Kehakiman Dalam Mahkamah Agung

Berdasarkan pasal 1 butir 8 kitab undang-undang hukum pidana disebutkan bahwa Hakim ialah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UndangUndang untuk mengadili. Adapun yang dimaksud dengan mengadili ialah serangkaian tindakan aturan untuk menerima, memeriksa, dan menetapkan masalah pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan berdasarkan cara yang diatur dalam undang-undang ini.

Kehakiman dalam Mahkamah Agung diatur dalam aturan-aturan yang menjadi panutan bagi seluruh hakim. Selain itu, menjadi merdeka dan tidak terintervensi atas pihak manapun di seluruh negeri di Indonesia. Selain itu juga mempunyai kekuasaan yang mempunyai hubungan antara pemerintah dan legislatif dalam penegakan hukum. Adapun kekuasaan kehakiman dalam mahkamah agung antara lain: 

1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 

  • Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 perihal kekuasaan kehakiman, pasal 11 ayat (1), “Mahkamah Agung merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2).” Pasal 10 ayat (2) menjelaskan “badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung mencakup tubuh peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 

  • Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 bahwa Mahkamah Agung menyatakan: Pasal 1: Mahkamah Agung ialah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: III/MPR/1978. Sedangkan dalam pasal 2 dijelaskan: Mahkamah Agung ialah Pengadilan Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari efek pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Selanjutnya dalam pasal 3 dikatakan bahwa Mahkamah Agung. 
Melihat kiprah Mahkamah Agung dan kiprah serta tanggungjawabnya yang demikian, maka sanggup dikatakan bahwa Mahkamah Agung ialah forum peradilan tertinggi dalam upaya penegakkan aturan di Indonesia. Perannya sanggup menjadi kekuatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam penegakkan hukum. 

Mahkamah Agung juga sanggup dapat melaksanakan investigasi dan sanggup memperlihatkan hukuman instruksi etik kepada hakim yang tidak sesuai/pelanggaran  instruksi etik sikap hakim, misalnya terhadap proses peradilan yang diindikasikan sarat dengan muatan korupsi, kongkalikong dan nepotisme (KKN). 

Susunan Struktur Mahkamah Agung 

Dalam hal organisasi biasanya juga mempunyai susunan struktur begitu juga pada suatu perusahaan. Apalagi dalam suatu peradilan tertinggi di negara republik Indonesia yakni Mahkamah Agung. Sebagai pemegang dan pengadil tertinggi di negeri ini, membutuhkan manajemen dan sumber daya yang kuat untuk menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Adapun susunan struktur mahkamah agung tersebut antara lain: 

1. Pimpinan Mahkamah Agung 

Berdasarkan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013 dan juga sistem kamar di Mahkamah Agung, maka terdapat perubahan nomenklatur dalam pimpinan Mahkamah Agung. Adapun struktur dalam pimpinan Mahkamah Agung antara lain: 
  • Ketua Mahkamah Agung 
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial 
  • Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial 
  • Ketua Kamar Perdata
  • Ketua Kamar Pidana
  • Ketua Kamar Agama
  • Ketua Kamar Militer
  • Ketua Kamar Tata Usaha Negara
  • Ketua Kamar Pembinaan
  • Ketua Kamar Pengawasan

2. Hakim Anggota

  • Hakim Anggota Mahkamah Agung ialah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung sanggup berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung ialah Mengadili dan memutus masalah pada tingkat Kasasi.

3. Kepaniteraan

Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai kiprah melaksanakan pemberian pemberian di bidang teknis dan manajemen justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan manajemen penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni: 
  • Panitera Muda Perdata,
  • Panitera Muda Perdata Khusus
  • Panitera Muda Pidana
  • Panitera Muda Pidana Khusus
  • Panitera Muda Perdata Agama
  • Panitera Muda Pidana Militer
  • Panitera Muda Tata Usaha Negara.

Sekretariat

Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
  • Badan Pengawasan
  • Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
  • Badan Urusan Administrasi

Pengadilan Tingkat Banding

Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
  • Pengadilan Tinggi
  • Pengadilan Tinggi Agama
  • Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Militer Utama
  • Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Tingkat Pertama

Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
  • Pengadilan Negeri
  • Pengadilan Agama
  • Pengadilan Tata Usaha Negara
  • Pengadilan Militer

Kesimpulan: 

Kewajidan dan Wewenang Mahkamah Agung Dalam Lingkungan Peradilan

Adapaun wewenang Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan yakni: 
  • Memiliki kewenangan dalam meminta keterangan perihal hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan.
  • Memiliki kewenangan dalam melaksanakan investigasi dan menetapkan sengketa perihal kewenangan mengadili.
  • Memiliki kewenangan dalam melaksanakan uji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
  • Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap. 
  • Memiliki kewenangan dalam melaksanakan investigasi dan menetapkan terkait adanya permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan tetap.
  • Memberi petunjukan , teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam menyelidiki dan memutus perkara.
  • Memiliki kewenangan dalam melaksanakan investigasi dan menetapkan atas adanya permohonan kasasi, “terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan”.

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung

Adapun kiprah pokok dan fungsi mahkamah agung ialah sebagai berikut: 

a. Fungsi Peradilan

Mahkamah angung menjalan fungsi peradilan. Fungsi peradilan Mahkamah Agung ialah sebagai berikut:
  1. Sebagai pengadilan tertinggi di Negara
  2. Sebagai pemeriksa sengketa dengan kewenangan untuk mengadili
  3. Sebagai pemeriksa peninjauan keputusan pengadilan
  4. Sebagai penguji Undang-Undang secara materiil

b. Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan Mahkamah Agung yaitu:
  1. Sebagai pengawas lingkungan peradilan
  2. Sebagai pengawas tindakan pejabat yang mempunyai kekuasaan peradilan

c. Fungsi Nasehat

Fungsi nasehat mahkamah agung yaitu:
  1. Sebagai penasehat dan pemberi pertimbangan-pertimbangan di lingkungan hukum.
  2. Sebagai pemberi nasehat aturan kepada kepala Negara

d. Fungsi mengatur

Fungsi mengatur yang dimiliki oleh mahkamah agung yaitu:
  1. Sebagai pengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan
  2. Mahkamah Agung sanggup menciptakan peraturan program sendiri untuk melengkapi yang telah diatur dalam Undang-Undang.
 kuat besar dalam peradilan di Indonesia yang dikala itu dikenal  Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunan Struktur MA
Ilustrasi: Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunan Struktur MA

Demikianlah isu mengenai Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunan Struktur MA. Semoga isu ini sanggup mengetahui arti penting Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di negera Republik Indonesia dan sebagai masyarakat sanggup menjadi salah satu aspek yang berperan penting untuk menjalankan hokum dan juga melaksanakan pengawasan terkait sejumlah institusi di NKRI. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.
LihatTutupKomentar