-->

Pengertian Hutan, Jenis-Jenis Hutan Dan Manfaat

Pengantar - Hutan merupakan karunia Allah SWT yang patut untuk kita jaga dari tangan insan yang Jahil. Hutan sangat berarti bagi setiap jenis-jenis kehidupan yang terdapat di bumi ini. Tak pelak, arti hutan membawa sejuta atau bahkan tak terhingga keuntungannya bagi manusia. Apalagi jikalau kita sedikit mundur kebelakang, mengenai proses evolusi bumi menjadi hijau dan terciptalah insan sungguh sangat menganggumkan. 

Betapa tidak, insan tercipta dengan sejumlah sumber daya yang bisa untuk dimanfaatkan bagi insan untuk menjaga kelangsungan hidupnya dan juga makhluk hidup sekitar. Olehnya  itu, beruntunglah insan diberikan keberkahan yang melimpah oleh Tuhan Yang Maha Esa. 

Manusia perlu mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas karunia tersebut dengan menjaga untuk memperlihatkan manfaat hutan bagi generasi selanjutnya atau penerus selanjutnya dan juga mengamalkan manfaat hutan tidak hanya bagi manusia, melainkan memperlihatkan manfaat bagi makhluk hidupnya lainnya. 

Ada banyak cara dalam mengatasi kerusahakan hutan dan metode-metode yang digunakan. Bahkan ketika kita mencoba mencari di google. Ribuan-ribuan goresan pena biasa, gosip formal hingga jurnal-jurnal ilmiah dari pengembangan para peneliti juga telah mencapai jutaan untuk mengatasi kerusakaan lingkungan. 

Masalahnya yaitu kekuatan dan harapan insan itu sendiri yang ingin bergerak cepat menatap masa depan namun mengesampingkan akan ekosistem-ekosistem lainnya yang membutuhkan manfaat akan sebuah pengertian hutan yang harus dipahami secara sadar dan benar oleh insan itu sendiri. 

Jika tidak, maka malah musibah akan menjangkit insan itu sendiri, hingga kekeringan dimana-dimana, dan kelaparan merajalela, baik bagi insan terlebih  lagi kepada hewan. 

Bayangkan saja, banyak sekali pembangunan sumber daya insan yang sarat akan kapitalisme dan cenderung mengeksploitasi sumber daya alam dalam jangka pendek membawa manfaat yang begitu besar bagi suatu wilayah, Negara dan juga masyarakat dunia. Namun manfaat tersebut sirna jikalau didefinisikan dalam ruang dan waktu jangka panjang alias keuntungannya tersebut hanya semu dan kerusakan bersifat jangka panjang. 

Mari mencontoh kerusakan lingkungan atau kerusakan hutan yang terjadi di Negara asing, contohnya Cina. Berpenduduk terbesar di dunia, cina dengan kemajuannya tumbuh pesat dalam jalur ekonomi dan bidang lainnya dan bahkan melaju sebagai Negara maju. Manfaat begitu besar bagi cina hingga bisa membuat Negara adikuasa menyerupai Amerika Serikat dibentuk ketakutan dengan kebesaran cita. 

Namun disisi lain, kemajuan cina ternyata hanya berakhir beberapa puluh tahun saja. Saat ini cina mengalami persoalan yang begitu besar contohnya ketidakteraturan iklim dan polusi dimana-mana. Hal ini berakibat fatal bagi kelangsungan hidup warga cina dan Negara-Negara yang berada di sekitarnya bahkan seluruh makhluk hidup dimuka bumi ini. 

Bahkan dibeberapa wilayah di Negara cina harus memakai masker pada ketika beraktivitas. Tidak hanya itu, dibenua amerika juga kerap terjadi. Kekuatan terbesar dibumi ini tidak dipungkiri, ternyata mengalami persoalan yang juga sangatlah besar. Dapat dikatakan kemajuan teknologi, militer dll membawa malapetakan bagi Amerika. 

Perubahan iklim yang sangat pesat dan bahkan sering terjadi angin ribut dimana-mana, membuat banyak sekali kerugian warga setempat dan juga makhluk hidup yang tinggal di Amerika. 

Dampak-dampak kerusakan lingkungan alasannya ulah insan sendiri. Dampak tersebut, bergotong-royong tidak sanggup terjadi jikalau memanfaatkan hutan dan lingkungan sebagaimana mestinya. Sehingga perlulah bagi setiap masyarakat atau insan untuk memahami secara betul pengertian hutan, lingkungan, jenis-jenis dan manfaat hutan. 

Penulis juga menganggap bahwa gosip ini tidaklah cukup berarti, mengapa?. Karena gosip ini hanyalah dasar retorika walaupun dengan rujukan yang akurat. Informasi ini hanya menjadi buah bibir dan habis pada lembaran-lembaran untuk memperlihatkan balasan kepada guru atau dosen anda, atau yang memperlihatkan kiprah kepada teman-teman. 

Informasi ini bisa sangat berarti, jikalau teman-teman sanggup memanfaatkan gosip ini sebagaimana mestinya dengan mengamalkan dalam lingkungan sekitar alias gosip mengenai hutan harus diaplikasikan dalam lingkungan sekitar. 

Pengertian Hutan: Apa itu Hutan?

Pengertian Hutan - Hutan yaitu suatu kesatuan ekosistem yang terdiri dari hamparan lahan berupa sumber daya alam hayati yang pada umumnya terdapat pepohonan dalam komplotan alam lingkungan, yang satu dengan lainnya yang tidak sanggup dipisahkan.

Hutan merupakan karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada setiap bangsa Indonesia merupakan kekayaan yang dikuasai oleh negara. Hutan memperlihatkan manfaat yang melimpah bagi setiap umat manusia, alasannya wajib disyukuri, diurus, dan dimanfaatkan secara optimal, serta dijaga kelestariannya untuk sebesar-besar yang berfungsi dan bertujuan kepada kemakmuran rakyat, bagi generasi kini maupun juga generasi mendatang.

Seluruh daerah hutan di wilayah Indonesia merupakan hutan yang dikuasai oleh negara. Penguasan hutan biasa disebut dengan memperlihatkan wewenang kepada pemerintah untuk:
  1. Mengatur dan mengurus segala sesuatu yang sesuai dengan hutan, daerah hutan dan hasil hutan.
  2. Menetapkan status wilayah tertentu sebagai daerah hutan atau daerah hutan sebagai bukan daerah hutan.
  3. Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan aturan antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan aturan akan kehutanan.
Hutan dibagi lagi sesuai statusnya yang terdiri atas hutan negara dan juga hutan hak. Hutan negara yaitu hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. Sedangkan hutan hak yaitu hutan yang terdapat pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

Hutan merupakan lahan yang terdapat didalamnya banyak sekali tumbuhan yang membentuk suatu ekosistem dan saling terdapat ketergantungan. 

Pengertian Hutan Menurut Para Ahli

1. Pengertian Hutan Menurut Spurr (1973)
Menurut Spurr bahwa definisi hutan yaitu sekumpulan pohon-pohon atau tumbuhan yang berkayu yang terdapat kerapatan dan luas tertentu yang sanggup membuat iklim setempat serta keadaan ekologis yang berbeda dengan di luarnya.


2. Pengertian Hutan Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 wacana Kehutanan yang menyebutkan bahwa pengertian hutan yaitu suatu kesatuan ekosistem yang berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi jenis pepohonan dalam komplotan dengan lingkungannya, yang satu dengan yang lain tidak sanggup dipisahkan.

3. Pengertian Hutan Menurut Marpaung (2006)
Menurut Marpaung bahwa pengertian hutan yaitu suatu kesatuan ekosisten yang terdiri dari hamparan laham yang berisi sumberdaya alam hayati yang terdapat pepohonan dalam komplotan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya yang tidak sanggup dipisahkan.

4. Pengertian Hutan Menurut Kartasapoetra (1994)
Menurut Kartasoepotera bahwa hutan yaitu suatu areal tanah yang permukaannya ditumbuhi oleh sejumlah jenis tumbuhan yang tumbuh secara alami.

Fungsi Hutan

Berdasarkan dari fungsi hutan yang mempunyai sejumlah macam fungsi yang terdiri diantaranya adalah
  1. Hutan produksi yaitu daerah hutan yang mempunyai fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
  2. Hutan lindung yaitu daerah hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai sumbangan sistem penyangga kehidupan dalam mengatur tata irigasi, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara keseburan tanah.
  3. Hutan konservasi yaitu daerah hutan yang mempunyai ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
  4. Kawasan hutan suaka alam yaitu hutan yang mempunyai ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai suatu daerah pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
  5. Kawasan hutan pelestarian alam yaitu hutan yang mempunyai ciri khas tertentu. Fungsi pokok sumbangan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan eksosistemnya. 

Jenis-Jenis Hutan

Berdasarkan pasal 1 angka (4 hingga dengan 11) UU No. 41 Tahun 1999, bahwa hutan dibagi kepada 8 jenis. Jenis-jenis hutan tersebut yaitu sebagai berikut:
  1. Hutan negara yaitu hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  2. Hutan hak yaitu hutan yang terdapat di tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
  3. Hutan etika adlaah hutan negara yang terdapat didalam wilayah masyarakat aturan adat.
  4. Hutan produksi yaitu daerah hutan yang mempunyai fungsi pokok dalam memproduksi hasil hutan.
  5. Hutan lindung yaitu daerah hutan yang mempunyai fungsi pokok dalam sumbangan sistem penyangga kehidupan yang bermanfaat dalam mengatur tata air, mencegah banjir, mencegah intrusi air laut, mengendalikan erosi, dan memelihara kesuburan tanah.
  6. Hutan konservasi yaitu daerah hutan yang mempunyai ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan juga satwa serta ekosistemnya.
  7. Kawasan hutan suaka alam yaitu hutan yang mempunyai ciri khas tertentu. Fungsi pokok daerah pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang mempunyai fungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
  8. Kawasan hutan pelestarian alam yaitu hutan yang mempunyai ciri khas tertentu, dengan fungsi pokok sumbangan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta terdapat pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya.

Manfaat Hutan

Hutan merupakan karunia Allah SWT yang patut untuk kita jaga dari tangan insan yang Jahi Pengertian Hutan, Jenis-Jenis Hutan dan Manfaat
Ilustrasi: Pengertian Hutan, Jenis-Jenis Hutan dan Manfaat

Manfaat Hutan sanggup dikelompokkan menjadi dua yaitu manfaat eksklusif dan manfaat tidak langsung. Adapun jenis-jenis manfaat hutan tersebut yaitu sebagai berikut.. 
  1. Manfaat Langsung yaitu manfaat yang sanggup dirasakan, dinikmati secara eksklusif oleh masyarakat antaralain berupa kayu yang berasal dari hasil utama hutna, serta berupa hasil hutan yang memperlihatkan manfaat contohnya rotan, madu, dan buah-buahan lainnya.
  2. Manfaat tidak langsung. Manfaat tidak eksklusif berarti manfaat yang secara tidak eksklusif sanggup dinikmati oleh masyarakat, akan tetapi hanya sanggup dirasakan yaitu keberadaan hutan itu sendiri, contohnya mengatur tata air, mencegah terjadinya erosi, memperlihatkan manfaat bagi kesehatan terhadap estetika, kesehatan, pariwisata, dan manfaat dalam bidang pertahanan dan ketahanan.
Demikianlah gosip mengenai pengertian hutan, jenis dan manfaat hutan. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman. 
LihatTutupKomentar